-->

Istri stroke, kakek 82 tahun ini paksa anak tiri nya yang berumur 17 tahun untuk hubungan badan

 



Di usia senja, Paeri (82), memperkosa anak tiri, SMP (17). Aksi bejat tersebut dia lakukan karena istrinya sakit stroke sejak tahun 2021

Kasatreskrim Polres Malang, Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan jika kejadian bermula pada 2021 lalu saat ibu korban menikah lagi dengan pelaku. Saat itu usia korban 13 tahun.

Namun, di tahun 2021 istri pelaku jatuh sakit karena stroke, sehingga istri pelaku tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual Paeri.

"Lalu satu setengah tahun yang lalu saat korban kelas 2 SMP, korban ditarik oleh pelaku ke kamar. Pelaku menggatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu, maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," terang Andaru, di Mako Polres Malang, pada Jumat (26/2/2021).

Saat itu korban sempat menolak, namun pelaku mengancam dia tidak mau mengurusi ibunya yang sakit jika korban tidak mau disetubuhi.
"Dari rasa takut tersebut, korban dicabuli oleh pelaku di dalam kamar lain yang tidak ditempati ibunya," beber Andaru.

Aksi bejat Paeri terungkap saat dia meminta bersetubuh lagi kepada korban, pada tanggal 23 dan 24 february 2021.
"Saat itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orang tuanya. Lalu orang tua teman korban meminta bertemu dengan korban," ujar Andaru.
Hingga akhirnya kejadian ini sampai di telinga kakak kandung korban yang sudah berkeluarga dan hidup terpisah dari korban. 
"Lalu kakak korban berbicara dengan perangkat desa, dan pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," jelas Andaru. Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri berada di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya, Paeri dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Show Comments

Popular Post