Saat ditinggal suaminya merantau untuk bekerja, seorang istri, Ning (36) malah memasukan brondong ke dalam rumah.
Aksi tak terpuji pasangan selingkuh ini terbongkar saat digerebek warga dan kerabat sang suami.
Saat digerebek, keduanya mengaku berselingkuh bahkan sampai berhubungan badan.
Baik Ning maupun sang brondong berinisial HR alias Hercan (24) sama-sama tak bisa menyembunyikan rasa malunya.
Adapun MF (37), suami Ning itu baru sebulan merantau ke Papua untuk urusan pekerjaan.
"Pasangan selingkuh ini diamankan warga yang bermukim di sekitar Kelurahan Oesapa Barat, tadi subuh sekitar pukul 04.30 WITA," tutur Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Sabtu petang.
Sepuh menyebut, NS ditangkap dengan pasangan selingkuhnya itu di dalam rumahnya.
Mereka ditangkap oleh kerabat suaminya dan warga sekitar yang sudah lama mengetahui perselingkuhan tersebut.
Kejadian itu kata Sepuh, bermula ketika kerabat suami NS, melihat HR masuk ke dalam rumah NS.
Keluarga kemudian bersama tetangga langsung menuju rumah NS dan melakukan penggerebekan.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi dan warga, keduanya mengaku sudah berhubungan badan di dalam kamar.
Keduanya pun sudah menjalin hubungan terlarang selama satu minggu.
"Kasus ini masih diproses di Mapolsek Kelapa Lima," kata Sepuh.
Curhat ke Ketua RT keadaan rumah tangganya, seorang istri malah berakhir selingkuh.
Imbas dari perselingkuhan tersebut, istri dan Ketua RT mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas putusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.
Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan. Dalam berita ini kita sebut saja YY.
Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.
Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.
SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003.
Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.
SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak.
Lantaran tinggal di komplek yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY.
Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.
Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook.
Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.
Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis.
Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.
Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim.
SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.
Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan intim lainnya.
Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY.
Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.
Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga.
Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.
Akibat hal tersebut, terjadilan keributan antara SN dan YY.
Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut.
Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang.
Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.
Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Turut serta melakukan zina”.
