Polisi membeberkan detail pembuatan video syur Gisella Anastasia atau Gisel. Video syur itu dibuat pada 2017, ketika Gisel masih berstatus sebagai istri. Sebab ia resmi cerai pada Rabu 23 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terjadi sekitar tahun 2017,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Selain waktu perekaman, polisi juga mengungkap lokasi tempat Gisel mengabadikan aksi tersebut.
“Tempatnya di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.