Seorang gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa ayah kandung. Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kabupaten Nganjuk, Jawa Barat. Diketahui korbannya adalah gadis berusia 17 tahun sebut saja Mawar (nama samaran).
Ia kini hamil 7 bulan karena perbuatan bejat bapak kadungnya. Pelaku merupakan duda anak empat berinisial JT (60). Kini buruh tani asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke dalam tahanan Polres Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan membenarkan kasus ini. Tersangka JT mempunyai empat anak dari hasil pernikahannya dengan istri yang jadi TKW di luar negeri dan akhirnya bercerai.
Dari empat orang anaknya tersebut, tersangka JT tinggal bersama dua anak kandungnya. “Salah satu anak kandungnya berstatus pelajar menginjak usia remaja,” kata Supriyanto, Kamis (29/7/).

Di rumahnya itu, dikatakan Supriyanto, tersangka JT seringkali kesepian semenjak ditinggal isterinya menjadi TKW hingga akhirnya mereka bercerai.
Dalam kesepian dan kondisi yang dingin di malam hari, rupanya membuat tersangka JT berbuat nekat diduga menyetubuhi anak kandung sendiri.
Perbuatan itupun diduga dilakukan berulangkali hingga akhirnya anak kandungnya tersebut kini sampai hamil 7 bulan.
Petaka tersebut, menurut Supriyanto, terungkap ketika anak kandung tersangka JT pada awal bulan Februari 2021 mendadak sakit.
Kabar sakitnya anak kandung JT itu sampai terdengar oleh SR (31) kakak anak kandung tersangka JT.
“Saat itu, kakak korban pulang begitu dikabari jika sakit. Ketika ditanya, korban mengaku sakit lambung dan terlambat menstruasi,” ujar Supriyanto.
Selanjutnya SR, ungkap Supriyanto, memberitahu bibinya perihal keluhan sakit yang diderita adiknya.
Akhirnya bibinya berinisiatif untuk membelikan tes kehamilan.
Dan setelah dites, diketahui jika adinya tersebut hamil.
“Ketika ditanya, waktu itu korban tidak mengaku siapa yang menabur benih di rahimnya” katanya.
“Baru beberapa hari lalu korban mengaku jika ayahnya sendiri yang menghamilinya,” ucap Supriyanto.
SR dan bibinya, tambah Supriyanto, sangat terkejut mendengar penuturan dan pengakuan adiknya.
Setelah berunding dengan keluarga, akhirnya permasalahan itupun oleh SR dilaporkan ke Polsek Sukomoro.
“Oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukomoro, kasus itupun dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk,” imbuh Supriyanto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, setelah menerima pelimpahan kasus, terlapor langsung diamankan ke Polres Nganjuk.
“Pelaku itu duda empat anak. Sedangkan korban merupakan anak nomor tiga, dan serumah dengan pelaku”.
“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan,” kata Nikolas.
Dan berdasar hasil interogasi, ungkap Nikolas, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia juga mengaku tiap malam merasa kedinginan sehingga nekat menyetubuhi anaknya sendiri.
“Apalagi pelaku mengetahui tubuh molek anaknya, sehingga pelaku tidak bisa membendung nafsu birahinya. Korban langsung dirayu dan diancam agar mau disetubuhi,” tutur Nikolas.