Baru Sebulan Suami Merantau, Seorang Isrti Bawa Brondong Kerumah Dan Kepergok Warga: Mengaku sudah Puluhan Kali Berhubungan Badan

Posted on

MF (37) merantau ke Papua sejak satu bulan yang lalu.

Dia meninggalkan Ning, istrinya di Kelurahan Oesapa Barat, Kelapa Lima, Kupang.

Pria itu tak curiga sama sekali istrinya akan berbuat serong dengan laki-laki lain.

Ternyata, dugaan MF salah.

Istri yang dicintainya malah berselingkuh dengan Hercan (24), berondong di kampungnya.

Tak tanggung-tanggung, sejak suaminya merantau bekerja di Papua, NIng bermesraan dengan Hercan di rumah.

Diam-diam, Ning membawa Hercan ke dalam rumah dan melakukan hubungan terlarang.

Sepandai-pandainya Ning menutup rapat-rapat perselingkuhan, akhirnya ketahuan juga.

Tanpa diduga-duga Ning, akhirnya warga dan kerabat sang suami menggerebek perselingkuhan ini.

Tak tanggung-tanggung, sejak suaminya merantau bekerja di Papua, NIng bermesraan dengan Hercan di rumah.

Diam-diam, Ning membawa Hercan ke dalam rumah dan melakukan hubungan terlarang.

Sepandai-pandainya Ning menutup rapat-rapat perselingkuhan, akhirnya ketahuan juga.

Tanpa diduga-duga Ning, akhirnya warga dan kerabat sang suami menggerebek perselingkuhan ini.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar menyebut warga menangkap Ning dan pasangan selingkuhnya itu di dalam rumahnya.

Penggerebekan bermula saat kerabat suami melihat Hercan masuk ke dalam rumah Ning.

Kemudian keluarga dan warga langsung menuju rumah Ning, dan menggerebek pasangan selingkuh tersebut.

Selanjutnya warga membawa pasangan selingkuh itu ke Mapolsek Kelapa Lima.

Saat diinterogasi polisi dan warga, pasangan selingkuh itu mengaku sudah berhubungan badan di dalam kamar.

Pasangan ini sudah menjalin hubungan terlarang selama seminggu.

“Kasus ini masih diproses di Mapolsek Kelapa Lima,” kata Sepuh, Sabtu (12/6/)

Ibu rumah tangga ini mengaku telah melakukan hubungan intim dengan Ketua RT hingga 14 kali.

Alasannya, karena sang suami tak bisa memberikan kepuasan saat berhubungan intim.

Diketahui, perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas putusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung. 

Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN. 

Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan. Dalam berita ini kita sebut saja YY.

Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga. 

Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.

SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003. 

Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005. 

SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak. 

Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.

Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook. Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY. 

Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis. 

Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga. 

Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal. 

Akibat hal tersebut, terjadilan keributan antara SN dan YY. 

Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut. 

Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang. 

Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer. 

Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua)

hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *